....BlogNya' SDN 41 LEBONG

_^

_^

Ketahuilah Cara Mempercepat Koneksi Internet Paling Ampuh




Selamat datang kembali di operatorwilayah1bisa.blogspot.com dan kali ini kita akan membahas tentang cara mempercepat koneksi internet paling ampuh, mungkin sobat sudah tau betapa tergantungnya masyarakat zaman sekarang dengan yang namanya internet, karena zaman sekarang informasi beredar sangat cepat melalui internet seperti media sosial, situs berita dan juga blog, untuk itu masyarakat akan merasa harus selalu mengetahui informasi dan berita terbaru melalui facebook, twitter, dan lain lain agar bisa selalu mengikuti zaman.

Namun hal yang paling menjengkel kan adalah ketika koneksi internet nya lambat dan juga internet di indonesia yang memang termasuk dalam kategori lambat, pasti menghancurkan mood untuk menjelajahi dunia internet, untuk itu saya akan berbagi sedikit tips untuk cara mempercepat koneksi internet sobat, tetapi satu yg harus di ingat, trik-trik ini tidak selalu berhasil karena tergantung pada situasi dan lokasi anda, jika internetnya memang lagi down di server pusat, maka segala macam trik yang di lakukan akan sama aja hasilnya, berikut triknya:

Cara Mempercepat Koneksi Internet

Cara dibawah ini bisa sobat gunakan beberapa aja atau juga semuanya.
  1. Untuk komputer/laptop yang bersistem operasi windows, koneksi internet maksimal hanya bisa dipakai 80%, selebihnya 20% digunakan untuk fungsi lain-lain, sobat bisa memaksimalkan menjadi 100% dengan cara mengedit file konfigurasi nya di gpedit.msc.
    • Tekan tombol Windows+R sehingga muncul tab Run, lalu ketikkan gpedit.msc
      cara mempercepat koneksi internet
    • Setelah terbuka gpedit.msc, pada sebelah kiri masuk ke folder Local Computer Policy, buka lagi folder Computer Configuration, lalu Administrative Templates, lalu Network, lalu QoS Packet Scheduler setelah terbuka, lihat disebelah kanan dan cari Limit Reservable Bandwidth, double klik file tersebut, Topologi jaringan komputer.
      tips mempercepat koneksi internet
    • Klik pada Enable lalu ganti bandwidth limit menjadi 0.
      cara mempercepat koneksi internet
  2. Selanjutnya cara mempercepat koneksi internet untuk yang menggunakan modem GSM, ini beberapa tips nya.
    • Gunakanlah modem yang memiliki kecepatan tinggi, lebih baik menggunakan modem berkecepatan diatas 7.2mbps, karena kecepatan modem sangat mempengaruhi kecepatan internet.
    • Kalo ada, gunakanlah antena atau alat lain nya untuk memperkuat sinyal modem anda, dan lebih baik menggunakan kipas agar modem tidak cepat panas. Baca juga trik sharing internet
  3. Mensetting port pada windows, carannya yaitu
    • Klik Start > Klik kanan pada My computer, > Pilih Properties > lalu pilih Device Manager.
    • Setelah itu cari Port (COM & LPT), double klik pada salah satu port.
      cara mempercepat koneksi internet
    • Pilih tab port setting, ganti bit per second menjadi 128000, dan flow control menjadi Hardware, lakukan hal ini pada port lainnya nya juga.
      mempercepat koneksi internet

Cara mengoptimalkan sinyal modem menggunakan antena TV


TRIK ISENG  ISENG "BUAT OPERATOR WILAYAH 1 Yang LAGI NGERJAEN DAPODIK, PADAMU DAN YANG LAINNYA ....
 

Hiiii..., Salam Hangat OPS Wilayah 1 Sekalian Pada trik di artikel ini kita akan mencoba mempraktekan bagaimana menaikan sinyal modem dengan menggunakan "Antena TV
Hasil gambar untuk Smile
Sebenarnya artikel ini ada hubungannya dengan artikel saya yang "lain Yaitu Cara menaikan bandwith modem DSL | Download bisa lebih cepat"

Okeh trik ini sebenarnya saya dapatkan juga di dalam forum kaskus.
 Jadi ini adalah gambar pada saat modem belum di beri, lihat pada gambar panah.

 
jadi disini yang di perlukan adalah kabel antena (antena TV Biasa)
Kebetulan komputernya dekat tv jadi cabut aja.

 Putar Dratnya, lalu buka pengamanya
nampak seperti gambar dibawah

lalu tempelkan saja kabel pada modemnya. Jangan lupa tutup pigtailnya dibuka. iket deh pakai karet


dan hasilnya seperti di bawah, lihat pada arah panahnya penuh kan.

 Lumayan memuaskan. dari 0 bar sampai 4 bar.


buat yang modemnya tidak ada pigtailnya, ane browsing2 nih dapet gambarannya


dan ini tampilan buat menghubungkan pigtail dengan antena tvnya

 jadi trik ini manfaatin sifat Elektromagnetik (EM) dari sinyal modemnya. antena TV selama belum masuk perangkat apa2 (jadi cuma antena plus kabel) frekuensi yang ditangkap bermacam2. tergantung penerima yang dipasang pada antena. seperti yg sudah diketahui,banyak sinyal bersliweran di udara kita ini. jadi klo tuh antena disambungin radio FM,ya siaran radionya jadi jelas.klo ma modem,sinyalnya bagus. gelombang EM lebih mudah merambat pada benda Ferromagnetik/konduktor. jadi istilahnya sinyal modem agan2 ditangkap dulu ma antena,dibawa masuk rumah ke dekat modem trus diterima modem. klo mo niat,bikin antena model laba2(kawat ram),gain lebih bagus,cuma ya mahal,kecuali dikamar agan ada kawat ram gitu.dicantolin aja salah satu ujung kabel dengan resistansi rendah.ujung satunya kasih ke modem.mirip lah harusnya(asumsi kawat ram itu besi,tembaga,dll bukan plastik)baru pernah coba pake radio.blm pernah pke modem.


ini tergantung juga pada antenanya, apabila antena dicolokin ma penerima(modem,radio,tv) jadinya penerima juga. tapi klo dicolok ke perangkat pemancar,jadinya antena pemancar.

Kode Inventaris Aset Daerah

kode aset daerah by efullama 111213PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI
NOMOR 17 TAHUN 2007
Tentang
PEDOMAN TEKNIS PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH

Pada dasarnya penatausahaan asset/Barang (apapun bentuknya) Milik Negara / Daerah adalah sama, dengan pengecualian pada penyimpanan bukti kepemilikan asli untuk asset Tanah dan Bangunan yang ditetapkan harus diserahkan kepada Bendahara Negara yaitu Menteri Keuangan.
Penatausahaan bangunan gedung negara sebagai Barang Milik Negara (BMN), diatur dengan;
a.    Undang Undang Nomor 1 tahun  2004 tentang Perbendaharaan Negara.
b.    Peraturan Pemerintah Nomor; 6 tahun 2006, tentang Pengelolaan Barang Milik Negara / Daerah.
c.  Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 96/PMK.06/2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan, dan Pemindahtanganan Barang Milik Negara.
d.    Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor: 17 tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Contoh : 
Nomor Kode barang diklasifikasikan ke dalam 6 (golongan) yaitu: (klik pada link barang di bawah ini untuk melihat masing-masing kode barangnya)

(01)     Tanah
(02)     Mesin dan Peralatan
(03)     Gedung dan Bangunan
(05)     Aset Tetap Lainnya

Istilah-istilah penting
  • Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut SKPD adalah perangkat daerah selaku pengguna barang.
  • Unit kerja adalah bagian SKPD selaku kuasa pengguna barang.
  • Penatausahaan adalah rangkaian kegiatan yang meliputi pembukuan, inventarisasi dan pelaporan barang milik daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku
  • Inventarisasi adalah kegiatan untuk melakukan pendataan, pencatatan, dan pelaporan hasil pendataan barang milik daerah.
  • Penilaian adalah suatu proses kegiatan penelitian yang selektif didasarkan pada data/fakta yang obyektif dan relevan dengan menggunakan metode/teknis tertentu untuk memperoleh nilai barang milik daerah. Dll.
Dalam undang-undang nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara disebutkan bahwa belanja negara/belanja daerah dirinci sampai dengan unit organisasi, fungsi, program, kegiatan, dan jenis belanja.
Artinya, rencana anggaran disusun berawal dari unit organisasi terkecil (satuan kerja / satker) setara Direktorat, seterusnya dihimpun dalam Satuan Administrasi Pangkal (Satminkal/Kuasa Pengguna) setara Direktorat Jenderal dan kemudian disatukan pada  Instansi Departemen / Lembaga sebagai Pengguna.
Pengelolaan barang milik daerah sebagai bagian dari pengelolaan keuangan daerah yang dilaksanakan secara terpisah dari pengelolaan barang milik Negara. (Pasal 2)
(1)     Barang milik Daerah meliputi:
a.    barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD; dan
b. 
 barang yang berasal dari perolehan lainnya yang sah;
(2)     Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a.   
barang yang diperoleh dari hibah/sumbangan atau yang sejenis;
b.   
barang yang diperoleh sebagai pelaksanaan dari perjanjian/kontrak;
c.   
barang yang diperoleh berdasarkan ketentuan undang-undang;  atau
d.   
barang yang diperoleh berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. (Pasal 3)

Pengadaan barang secara Umum
1.    Pengadaan barang daerah dilaksanakan oleh Panitia/Pejabat Pengadaan yang ditetapkan oleh Menteri / Kepala Daerah dan penetapantersebut dapat didelegasikan kepada Satker/SKPD.
2.    Pengadaan barang daerah dapat dipenuhi dengan cara:
a.     
pengadaan/pemborongan pekerjaan;
b.     
membuat sendiri (swakelola);
c.     
penerimaan (hibah atau bantuan/sumbangan atau kewajiban Pihak Ketiga);
d.     
tukar menukar; dan guna serah bangun (gsb) & guna bangun serah (gbs).
3.    Setelah pengadaan/pembangunan gedung, langkah persiapan penatausahaan yang perlu dilakukan adalah menyusun laporan pengadaan dengan data pengadaan antara lain;
1.      Data pembiayaanDipa/Dipada.
2.      Kontrak / Ringkasan Kontrak
3.      Gambar Legger, yaitu gambar arsitektur Denah dan Tampak secukupnya dengan daftar prasarana dan sarana bangunan gedungnya.
4.      Izin Menbangun Bangunan (IMB) dan Izin Penggunaan Bangunan (IPB).
5.      Rekomendasi yang perlu, misalnya dari; PLN untuk listrik; Dinas Tenaga Kerja untuk mesin-mesin, lift/elevator, tangga-jalan/eskallator; dll.
6.      Data Tanah dari proses pengadaan tanah, antara lain;
a) berita acara pembebasan tanah (atau perolehan dengan cara lain)
b) berkas (pertinggal) permohonan hak pakai/hak pengelolaan;
c) salinan surat keputusan pemberian hak pakai/hak pengelolaan;
d) sertifikat atas tanahnya.
Daftar hasil pengadaan barang milik negara/daerah memuat catatan seluruh barang yang diadakan oleh semua SKPD dalam masa satu tahun anggaran.
Secara umum dalam penatausahaan barang milik negara/daerah dilakukan oleh Pengguna dan dilaporkan kepada Pengelola dengan 3 (tiga) kegiatan yang meliputi:
1.    Pembukuan yaitu kumpulan total inventaris dari 6 macam KIB dari inventarisasi.
2.    Inventarisasi yaitu menyusun daftar (bila perlu melalui sensus) tiap macam kelompok barang ke dalam 6 macam Kartu Inventaris Barang (KIB A-sd-F) ditambah dengan Kartu Inventaris Ruang (KIR).
3.    Pelaporan yaitu melaporkan pembukuan tersebut kepada pengelola melalui Pelaksana Fungsional Pengelola.
Penyimpanan dokumen kepemilikan barang milik negara/daerah berupa tanah dan/atau bangunan disimpan oleh pengelola; danPenyimpanan dokumen kepemilikan selain tanah dan/atau bangunan disimpan oleh pengguna.
Pengguna/kuasa pengguna barang menyusun Buku Inventaris dengan melakukan pendaftaran dan pencatatan (bila perlu melalui sensus) sesuai format Kartu Inventaris Barang (KIB) sebagai berikut:
1)    KIB A Tanah “kosong tanpa bangunan” (Lampiran 15);
2)    KIB B Peralatan dan Mesin (Lampiran
16);
3)    KIB C Gedung dan Bangunan (Lampiran
17);
4)    KIB D Jalan, Irigasi dan Jaringan (Lampiran
18);
5)    KIB E Aset Tetap Lainnya (Lampiran
19);
6)    KIB F Konstruksi dalam Pengerjaan (Lampiran
20); dan
7)    Kartu Inventaris Ruangan (KIR) (Lampiran
23).
8)    Rekapitulasi Inventaris Barang (Lampiran 22)
9)    Buku Inventaris Barang (Lampiran 21)
Buku Inventaris Barang tersebut memuat data meliputi lokasi, jenis/merk type, jumlah, ukuran, harga, tahun pembelian, asal barang, keadaan barang dan sebagainya.
Dapatkan kumpulan format-format buku inventaris barang di sini.
LAMPIRAN KODEFIKASI PENATAUSAHAAN

Kodefikasi adalah pemberian pengkodean barang pada setiap barang inventaris milik Pemerintah Daerah yang menyatakan kode lokasi dan kode barang.
Tujuan pemberian kodefikasi adalah untuk mengamankan dan memberikan kejelasan status kepemilikan dan status penggunaan barang pada masing-masing pengguna.
Kodefikasi kepemilikan untuk masing-masing tingkatan pemerintahan sebagai berikut:
a.   Barang milik pemerintah Kabupaten/Kota (12).
b.   Barang milik pemerintah Provinsi (11).
c.   Barang milik pemerintah Pusat (BM/KN (kalau ada
00).
Dalam rangka kegiatan sensus barang daerah, setiap barang daerah harus diberi nomor kode sebagai berikut :

a. Nomor Kode Lokasi
1)  Nomor Kode Lokasi menggambarkan/menjelaskan status kepemilikan barang, Provinsi, Kabupaten/Kota, bidang, SKPD dan unit kerja serta tahun pembelian barang.
2)  Nomor Kode Lokasi terdiri 14 digit atau lebih sesuai kebutuhan daerah.
3)  Nomor Kode urutan Provinsi sebagaimana tercantum dalam  Lampiran 39.
4)  Nomor Kode urutan Kabupaten/Kota sebagaimana tercantum dalam lampiran 40.
5)  Nomor Kode SKPD dibakukan lebih lanjut oleh Kepala Daerah dengan memperhatikan pengelompokkan bidang yang terdiri dari 22 bidang, yaitu:
(01)  Sekwan/DPRD;
(02)  Gubernur/Bupati/Walikota;
(03)  Wakil GUbernur/Bupati/Walikota;
(04)  Sekretariat Daerah;
(05)  Bidang Kimpraswil/PU;
(06)  Bidang Perhubungan;
(07)  Bidang Kesehatan;
(08)  BIDANG PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN;
(09)  Bidang Sosial;
(10)  Bidang Kependudukan;
(11)  Bidang Pertanian;
(12)  Bidang Perindustrian;
(13)  Bidang Pendapatan;
(14)  Bidang Pengawasan;
(15)  Bidang Perencanaan;
(16)  Bidang Lingkungan Hidup;
(17)  Bidang Pariwisata;
(18)  Bidang Kesatuan Bangsa;
(19)  Bidang Kepegawaian;
(20)  Bidang Penghubung;
(21)  Bidang Komunikasi, informasi dan dokumentasi;
(22)  Bidang BUMD.

6)  Kecamatan diberi Nomor Kode mulai dari nomor urut 50 (lima puluh) dan seterusnya sesuai jumlah kecamatan pada masing­masing Kabupaten/Kota.

Contoh  Nomor Kode Lokasi Daerah Kabupaten
Barang milik Pemerintah Daerah Kabupaten Garut, berada pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Subdin Pendidikan Dasar/UPTD, dibeli/diperoleh Tahun 2013.
a Kode Lokasi Barang
.
 b. Nomor Kode Barang
a)    Nomor Kode barang diklasifikasikan ke dalam 6 (golongan) yaitu: (klik pada link barang di bawah ini untuk melihat masing-masing kode barangnya)
(01)     Tanah
(02)     Mesin dan Peralatan
(03)     Gedung dan Bangunan
(05)     Aset Tetap Lainnya
b)  Penggolongan barang terbagi atas Bidang, Kelompok, Sub Kelompok dan sub-sub Kelompok/Jenis Barang.
c)  Nomor Kode golongan, bidang, kelompok, sub kelompok dan Sub-Sub Kelompok/jenis barang sebagaimana tercantum dalam lampiran 41.
d)  Nomor kode barang terdiri atas 14 (empat belas) digit yang tersusun berurutan ke belakang dibawah suatu garis lurus sebagai berikut:
Untuk mengetahui Nomor Kode Barang dari setiap jenis dengan cepat, perlu 2 angka di depan/dicari Nomor Kode Golongan Barangnya, kemudian baru dicari Nomor Kode Bidang, Nomor Kode Kelompok, Nomor Kode Sub Kelompok, Nomor Kode Sub-Sub Kelompok/jenis barang dimaksud.

Contoh Kode Barang Meja Komputer
Untuk mencari nomor kode barang meja komputer yang ke 3 adalah sebagi berikut :
 b Kode Barang Inventaris
 c. Nomor Register
Nomor register merupakan nomor urut pencatatan dari setiap barang, pencatatan terhadap barang yang sejenis, tahun pengadaan sama, besaran harganya sama seperti meja dan kursi jumlahnya 150, maka pencatatannya dapat dilakukan dalam suatu format pencatatan dalam lajur register, ditulis: 0001 s/d 0150.
Nomor urut pencatatan untuk setiap barang yang spesifikasi, type, merk, jenis berbeda, maka nomor registernya dicatat tersendiri untuk masing-­masing barang.

c kode nomor register barang
d. Lain-lain
1.   Cara pencatatan dan pemberian Nomor Kode bagi barang yang belum ada Nomor Kode jenis barangnya, supaya mempergunakan Nomor Kode jenis barang “Lain-lain” dari Sub kelompok barang yang dimaksud atau dibakukan oleh Kepala Daerah masing-masing dengan mengikuti nomor urut jenis barang lain-lain.
2.  Barang milik negara/daerah yang dipisahkan (Perusahaan Daerah) tetap menjadi milik Pemerintah Daerah, oleh karena itu semua barang inventaris yang dipisahkan, diperlakukan sama dengan barang inventaris milik Pemerintah Daerah.
3.  Tidak termasuk barang milik negara/daerah tersebut di atas yaitu barang usaha/barang yang diperdagangkan sesuai dengan bidang usaha dari Perusahaan Daerah tersebut.
4.  Dalam rangka tertib administrasi pengelolaan barang milik negara/daerah yang cepat dan akurat, Pemerintah Daerah menerapkan aplikasi inventarisasi melalui Sistem Informasi Manajemen Barang Daerah (SIMBADA).
Aparat pelaksana inventarisasi ditetapkan dengan Keputusan Tim Pengurus  barang pada masing-masing Satker/SKPD yang meliputi kegiatan; pembukuan, pencatatan dan pelaporan.
Kunjungi pula untuk melihat kode-kode pada administras surat menyurat di sini.
Semoga dapat bermanfaat selalu.

Cara Upload Data Siswa Secara Kolektif di Padamu Negeri


       Assalamualaikum sobat Operator Wiayah 1? Gemana Kabarnya Baik..,2x Aja Kan..ZZzztt
Kalau Temen2x Udah Lelah He.2x Upload Siswa Padamu Negeri satu Persatu, Baca neh tutor admin kali ini, So Alhamdulillah Admin bisa share kembali buat sobat OPS. Masih sibuk mengerjakan Daopdikdas atau Padamu Negeri kan ? Sudah dapat honornya belum? hehehehe yang belum sabar saja ya...!! Pada kesempatan kali ini saya akan share seputar Padamu Negeri

Untuk sobat OPS newbi (pemula) mungkin perlu menyesuaikan diri dengan fitur-fitur yang ada di Dapodikdas ataupun di Padamu Negeri, untuk itu disini saya akan share bagaimana cara menambah siswa secara kolektif di Padamu Negeri.

  • Silahkan sobat OPS login dulu di Padamu negeri, pilih Login Operator Sekolah, atau langsung saja disini
  • Kalau sudah masuk, pilih PADAMU SEKOLAH >> Siswa & Alumni >> Siswa >> Daftar Siwa >> Tanda panah ke bawah (Unduh Siswa) letaknya sebelah kanan, kita harus download dulu format excelnya terlebih dulu agar nanti waktu upload tidak terjadi eror.


  • Kalau sudah, silahkan isi form Excel yang diownload sesuai dengan data siswa sobat. Yang perlu diperhatikan adalah pengisian Tanggal lahir siswa karena formatnya dalah YYYY-MM-DD contoh 1999-09-13. Terkadang walaupun sudah disetting dengan YYYY-MM-DD biasanya masih terjadi eror, caranya dalah setiing terlebih dulu bagian tanggal lahir siswa dengan format cell Text, terus baru diisi tanggal. Caranya blok semua kolom tanggal lahir kemudian klik kanan pilih Format Cell >> Text. untuk lebih jelasnya perhatikan gambar dibawah ini.

  • hasilnya seperti di bawah ini


  • langkah selanjutnya adalah meng-uploadnya, langkah sama dengan download data siswa cuma nanti yang di klik adalah tanda panah ke atas, perhatikan gambar di bawah ini.

  • Kalau sudah muncul halam untuk upload, silahkan sobat klik Pilih file >> Unggah, kalau sudah tidak ada error berarti sobat berhasil, selamat mencoba.
Demikian tutorial cara meng-upload/menambah data siswa secara kolektif di Padamu Negeri, semoga bermanfaat buat sobat OPS yang baru jadi diangkat karena OPS yang lama honornya ngga' cair-cair hehehehe. Dan terima kasih sudah mau mampir di blog saya. :D

Kepala Sekolah SDN 41 LEBONG

Kepala Sekolah SDN 41 LEBONG

Tanggal 2015

Pukul Berapa Hari Ini :

Welcome to Avatar Operator _^

No. Admin Ketua: 0823-7897-2334

Nomor Contact OPS

NO

NAMA

NO. HP

1

EKO APRIANDY

0823-7897-2334

2

BAMBANG K

0821-8595-3424

3

RIA AFRIANI

0812-7998-4008

4

NUNI NURHASANA

0822-8139-9359

5

MEDI HARIANTO

0821-8570-9996

6

FITRI INDAH SARI

0853-8037-5830

7



8

AGUS HERIYANTO

0853-5782-5958

9


0852-6322-8711

10

CICI MARYANA

0852-7306-0180

11

YANTI SINTA ULI M

0813-6825-2519

12


0877-9403-1952

13

ROY KARINA

0823-7614-8147

14

NUNI .N

0822-8139-9359

15

SUHENI INDARTI

0852-7320-2538

16

RIZA HERLINA

0821-8119-5034

17


0813-7344-7755

18

LILIK SUDARWATI

0853-7843-2443

19

LUSI PRAMITA

0819-3055-4345

20


0853-5798-8999

21


0852-6827-2798

22

OKTA LISDIANTI

0877-9400-4404

23



24



25

LIA NATALIA

0877-0617-9660

26

LIA NATALIA

0877-0617-9660

27



28

NANDANG


29



30



31



32



33

SUKANTO

0821-8012-3341

34



35



36



37

RENA GUSTINA

0878-9460-1503

38

MISDARENA

0823-7897-2331

child_jeniuzsm4rtz@yahoo.co.id

About Me

My photo
Gue.., Orangnya simple Aja...,Dibilang pinter ngak juga, Tapi gue Suka belajar ha-hal yang baru.., seneng aja kalo orang tu bisa kenapa kita ngak ? ""berarti Allah tuh kan dah ngasih ilmu kita sama seperti orang lain.,( Intinya Ngak ada orang bodoh ) tinggal usaha orang itu sendiri mau makek apa ngak Karunia yang udah Dia kasi ...??? Bener Ngak soooob......,??

My Blog List

You can replace this text by going to "Layout" and then "Page Elements" section. Edit " About "

Powered by Blogger.

brg

Design Seragam Recomended